GDPR sendiri singkatan dari General Data Protection Regulation,
Dimana didirikannya GDPR dengan tujuan memproteksi profile penduduk uni eropa yang tersebar datanya secara online di seluruh dunia.
hal ini dilakukan seiring dengan maraknya pencurian data secara online, maka pihak eropa memberikan peraturan baru yaitu membuat profile whois untuk tidak terlihat secara public.
GDPR ini aktif pada 25 Mei 2018 di seluruh dunia.
adapaun denda yang akan dikenakan jika melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh GDPR:
- Denda 20 Juta Euro atau 4% dari Global Revenue
Bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan dan melakukan pengolahan data personal tanpa ijin, kamu harus membayar denda sebesar 20 juta euro atau 4% dari revenue perusahaan. - Mandatory Notification of Data Breach
jika sewaktu-waktu perusahaan menemukan data breach, maka harus menginformasikan kepada pihak yang berwajib dalam waktu 72 jam dan menyebutkan data mana yang akan terpengaruh. - Berlaku di Seluruh Dunia
General Data Protection Regulation ini berlaku di seluruh perusahaan di dunia yang menyimpan data penduduk eropa
Manfaat yang didapat dari ini adalah privasi masyarakat tetap terjaga, tidak sembarang orang dapat melacak untuk penyalagunaan data.
maka yuk mari kita perduli dengan data pribadi kita agar tidak menjadi sasaran orang untuk penyalagunaan data.